Pekerja menentang kenaikan 1,09% dalam upah minimum pada tahun 2022

Pekerja menentang kenaikan 1,09% dalam upah minimum pada tahun 2022

TEMPO.CODan JakartaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menentang keras keputusan pemerintah yang mengumumkan kenaikan rata-rata di provinsi tersebut. upah terendah (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Mengutip PP No 36 Tahun 2021, Presiden Aspek Indonesia Mira Sumerat mengatakan kenaikan tertinggi pada UMP 2022 berada di Jakarta. sebesar Rp37.538 menjadi Rp4.453.724 dari Rp4.416.186 pada tahun lalu.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Jawa Tengah sebesar Rs 14.032 menjadi Rs 1.813.011 dari sebelumnya Rs 1.798.979.

Hal ini sangat memalukan di tengah keadaan masyarakat yang sulit dan daya beli masyarakat yang buruk. kata Mira dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November.

Dia menambahkan, Menteri Tenaga Kerja Eida Fawzia memutuskan untuk tidak menambah jumlah pekerja upah terendah 2020 dengan menerbitkan surat edaran menteri.

Mira juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 semakin membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo atau pemerintahan Jokowi telah memberikan karpet merah kepada pengusaha, bukan berpihak pada pekerja dan rakyat.

Atas dasar itu, Aspek Indonesia KSPI mendukung rencana mogok nasional konstitusional untuk menolak keputusan Persatuan Gerakan Rakyat 2022. ditekankan.

sedang membaca: Jakarta mengumumkan upah minimum untuk 2022 pada 19 November

CAESAR AKBAR

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor