Abstrak
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (PerPress) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Proyek Infrastruktur Dalam Mendukung Acara Internasional di Bali, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Keppres yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 ini menjadi landasan hukum bagi penyelesaian beberapa proyek terkait KTT G20 dan ASEAN 2022. Perpres tersebut menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk fokus di Jakarta, Bali dan Nusa proyek Tenggara.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa “untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional seperti Kepresidenan G2O 2022, KTT ASEAN dan acara internasional di kawasan Mandalika, perlu dilakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas di tempat tersebut.” Proyek-proyek yang termasuk dalam keputusan tersebut adalah persiapan KTT G20 di Bali, renovasi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta, penyesuaian kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan persiapan KTT ASEAN di Tana Mori, Labuan Bajo. , Nusa Tenggara Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menggunakan metode penugasan langsung untuk melaksanakan proses penugasan dan pengadaan. Sementara itu, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus menyediakan lahan siap bangun, anggaran operasional, dan siap menggunakan aset yang ada.
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”