SINGAPURA – Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran terkait keimigrasian telah dipulangkan.
Liss, 63, dihukum karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin berkunjung ke Singapura pada beberapa kesempatan pada tahun 2017 dan 2018. Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda $14.000 pada 9 Juni tahun ini.
Adeline telah menjadi buronan sejak 2008, buronan di Indonesia karena kasus korupsi dan illegal logging.
Dalam update email kepada Straits Times pada Sabtu (19 Juni), juru bicara Singapore Immigration and Checkpoint Authority (ICA) mengatakan bahwa pada 14 Juni meminta pihak berwenang Indonesia untuk mengeluarkan dokumen perjalanan dari Adeline untuk kembali ke Indonesia.
Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Administrasi Penerbangan Sipil untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adeline memberi tahu Administrasi Penerbangan Sipil tentang tiket yang dikonfirmasi untuk pemulangan pada 18 Juni dengan penerbangan komersial, tambah agensi tersebut.
“Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah untuknya,” kata juru bicara itu.
Juru bicara itu menambahkan bahwa pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepada Adelin pada hari Sabtu, dan “pada hari yang sama, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai mengembalikan Adelin Lees ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.”
Adeline, putra pemilik perusahaan pengolahan kayu Mugur Timber, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena merusak hutan di Sumatera.
[[nid:532900]]
Pada bulan Agustus 2008, Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah ($10 juta) untuk korupsi dan pembalakan liar di provinsi Sumatera Utara.
Adeline telah mengaku bersalah atas empat tuduhan imigrasi di pengadilan distrik di Singapura. Dokumen pengadilan yang dilihat ST mengatakan bahwa dia secara tidak benar menyatakan pada formulir turunnya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama yang berbeda untuk masuk ke Singapura.
Sebelas dakwaan lainnya turut diperhitungkan selama menjalani hukuman, termasuk dakwaan penggunaan paspor Indonesia dengan nama “Hendro Leonardi” dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura.
Pihak Imigrasi dan Bea Cukai mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitas Adeline.
“Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari Administrasi Penerbangan Sipil, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya,” kata juru bicara DCA.
Artikel ini pertama kali diterbitkan di Selat Times. Izin diperlukan untuk kloning.
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”