Alexander Hutauruk (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Kamis, 2 Februari 2023
Kami kaget karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini memutuskan membebaskan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) dari segala tuntutan. KSP Indosurya diduga menyebabkan kerugian Rp 106 triliun (US$7,3 miliar) kepada 23.000 orang.
Ini bisa dibilang kasus penggelapan terbesar, konon, hingga saat ini. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun tak segan-segan menunjukkan kekesalannya. Alih-alih melontarkan pernyataan klise bahwa kita harus menghormati putusan tersebut, dia mengatakan kita tidak bisa mengelak dari putusan pengadilan.
Pengadilan berpendapat bahwa alasan pembebasan tersebut karena perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perdata. Menteri sebaliknya berpendapat bahwa KSP Indosurya melanggar undang-undang perbankan dan pencucian uang. Sayangnya, pada akhirnya, Pengadilan memihak terdakwa. Ini adalah air di bawah jembatan. Sampai saat ini, kasasi adalah satu-satunya upaya yang dapat diambil oleh kejaksaan dan kami berharap keadilan akan menemukan jalannya.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”