LKS bipartit harus (mewakili) hubungan kedua belah pihak, dan (kami menyadari) betapa pentingnya membangun kesadaran akan pentingnya LKS bipartit.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mendesak perusahaan membentuk lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai wadah komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“LKS bipartit harus (mewakili) hubungan kedua belah pihak, dan (kami menyadari) betapa pentingnya membangun kesadaran akan pentingnya LKS bipartit,” kata Menkeu saat penganugerahan LKS Bipartit Awards 2022 di Jakarta, Kamis.
Menteri mengatakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan LKS bipartit, sedangkan pedoman pembentukan LKS bipartit diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 32 tahun 2008.
LKS Bipartit merupakan salah satu sarana komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja untuk mendukung terciptanya hubungan kerja yang sehat dan produktif di suatu perusahaan, ujarnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hanya 23.155 dari 60.423 perusahaan yang diwajibkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) yang memiliki LKS bipartit.
“Sangat disayangkan tidak semua perusahaan yang mengajukan WLKP, sedangkan perusahaan yang mengajukan WLKP kurang dari 50 persen memiliki LKS bipartit,” ujarnya.
Berita Terkait: Kemenaker berjanji jaga hubungan industrial di BUMN
Penganugerahan LKS Bipartit Awards ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendirikan dan merealisasikan LKS bipartit dengan baik. Selain itu, dirancang untuk menginspirasi dan memotivasi perusahaan yang belum mendirikan LKS bipartit.
Fauziyah mengatakan kedua belah pihak harus bersabar dalam pembentukan LKS bipartit.
“Kehadiran LKS bipartit diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan untuk kesejahteraan pekerja,” tegas Menkeu.
Berita Terkait: Pemerintah dukung hubungan industrial yang kondusif di sektor sawit
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”