TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mulai membubarkan orang-orang yang berdemonstrasi menentang penilaian RUU KUHP (RKUHP) di depan gedung DPR hari ini, 6 Desember 2022. Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolis mendirikan tenda kemah di depan DPR atau DPR karena darurat demokrasi.
Tempo Pantauan, pada pukul 18.00 WIB, seorang anggota Polres Jakpus dari dalam gedung mengimbau pengunjuk rasa untuk meninggalkan lokasi.
Ini sudah jam 18:00 WIB. Harap patuhi [determined] waktu. Kami menghimbau dan menghimbau kepada anda sekalian yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR untuk mentaati dan menghormati waktu menyampaikan pendapat di muka umum,” kata anggota Polri.
Massa terlihat membentuk lingkaran dan berdialog. Mereka kemudian melanjutkan pembahasan pasal-pasal bermasalah yang terdapat dalam undang-undang yang baru disahkan itu.
Setelah 10 menit, polisi mengeluarkan peringatan pertama. “Kami mengimbau semua yang berdemonstrasi untuk menghormati waktu demonstrasi,” kata polisi.
DPR dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna hari ini. Undang-undang tersebut secara resmi akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Undang-undang bermasalah ini mendapat keberatan dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi Reformasi KUHP.
Pemerintah dan DPR menanggapi penolakan itu dengan dingin. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihak yang tidak setuju dengan RKUHP bisa mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Ima Dini Shafira
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”