Presiden Jokowi mendorong pengesahan RUU 19 tahun tentang perlindungan pekerja rumah tangga

Presiden Jokowi mendorong pengesahan RUU 19 tahun tentang perlindungan pekerja rumah tangga

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintahannya tertarik untuk mengesahkan undang-undang yang pada akhirnya akan melindungi hak-hak beberapa orang yang paling dieksploitasi dan dilecehkan di Indonesia.

Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin, Jokowi mengatakan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ketenagakerjaan PRT sehingga rentan mengalami kondisi kerja, jam kerja, dan upah yang tidak manusiawi.

Dalam praktiknya, pekerja rumah tangga rentan dirampok hak-haknya. Jadi saya kira sudah saatnya kita punya UU PPRT (UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga),” kata Presiden.

RUU tersebut, yang dikenal sebagai RUU PPRT, telah terbengkalai di parlemen selama 19 tahun, kata Jokowi, dan telah ditandai sebagai RUU prioritas untuk pembahasan dan pengesahan oleh DPR tahun ini untuk memberikan kejelasan hukum bagi 4,2 juta PRT di Indonesia.

“Saya sudah menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan DPR,” katanya.

Berdasarkan salinan draf RUU PRPT yang beredar online, jika disahkan, undang-undang tersebut antara lain akan mengatur jam kerja pekerja rumah tangga, upah, dan hak cuti dan jaminan sosial.

DPR mengatakan RUU PPRT akan dibahas dalam rapat paripurna pekan depan menjelang pengesahan yang diharapkan cepat.

Pekerjaan rumah tangga, tinggal di dalam atau tidak, dianggap sebagai bentuk pekerjaan informal karena pekerja seringkali dipekerjakan tanpa kontrak. Pekerja rumah tangga yang mendapatkan pekerjaan melalui agen masih rentan terhadap eksploitasi, karena satu-satunya perangkat peraturan untuk pekerjaan rumah tangga yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015 tidak memiliki bobot hukum untuk penegakan hukum.

Sebagai tambahannya melecehkanbanyak pekerja rumah tangga Indonesia menghadapi perlakuan tidak manusiawi dari majikan mereka setiap hari, seperti hanya diberi makan sisa makanan, tidak diizinkan makan di hadapan majikan mereka, dan dilarang melakukan kegiatan rekreasi apa pun — semua hal yang menormalkan gagasan diskriminatif bahwa mereka adalah warga negara kelas dua.

Baca juga

Presiden Joko Widodo: Pemerintah akui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu
Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, kami kira — Presiden Joko Widodo telah mengakui dan menyatakan penyesalannya atas 12 pelanggaran HAM berat yang dilakukan atas nama pemerintah masa lalu, yang mewakili… Baca lebih banyak.

11 Januari 2023

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor