Jakarta (Antara) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan pesan presiden tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Bidang Hukum Dr. Mahfouz untuk Bidang Keamanan.
“Surat itu ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Republik Demokratik Kongo pada 16 Desember 2021,” kata Mahfouz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Surat Presiden R-58/Pres/12/202 terkait RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terlampir dalam dokumen RUU tersebut.
Dalam surat tersebut, selain memperkenalkan RUU tersebut, Jokowi juga menyatakan optimisme DPR akan segera membahas RUU tersebut dalam sidangnya dan memberikan prioritas tertinggi untuk pengesahannya.
Pesan presiden tersebut menunjukkan bahwa untuk membahas RUU tersebut, Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas undang-undang tersebut.
Pemerintah akan mengkaji UU ITE secara terbatas substansinya. Empat artikel – 27, 28, 29 dan 36 – akan ditinjau.
Selain meninjau keempat pasal tersebut, pemerintah juga telah mengusulkan pasal baru—Pasal 45c—dalam revisi UU ITE, menurut Mahfouz.
Berita Terkait: Pandangan publik tentang hukum pidana Internet harus diubah: Wakil Menteri
Berita Terkait: Wakil Menteri: Pasal pencemaran nama baik dalam undang-undang Internet menimbulkan kekhawatiran
Berita Terkait: Menteri Umumkan Pembentukan Tim Review UU ITE di Indonesia
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”