Presiden meminta pejabat menindaklanjuti laporan tim PPHAM

Presiden meminta pejabat menindaklanjuti laporan tim PPHAM

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat menindaklanjuti laporan dan rekomendasi tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) secara non-yudisial.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM, Mahfud MD, menyampaikan informasi tersebut usai menyampaikan laporan dan rekomendasi tim kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

“Dalam waktu dekat, Presiden akan mengundang menteri terkait antara lain Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Mendikbud, dan lain-lain,” kata Mahfud kepada awak media usai pertemuan.

“Mereka akan diundang untuk diberikan tugas berdasarkan rekomendasi ini,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan, yang perlu ditindaklanjuti antara lain rekomendasi fisik berdasarkan temuan tim PPHAM di beberapa tempat, meski tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Kemudian ada masyarakat yang masih mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Mahfud mengimbau masyarakat tidak melabeli kerja tim PPHAM sebagai upaya mengkerdilkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme.

“Justru ini yang dianjurkan. Minimal 4 di antaranya berbasis Islami,” ujarnya.

Misalnya, 3 dari 12 insiden yang diakui pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh, katanya. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika dikatakan bahwa kerja tim PPHAM bertujuan untuk mendiskreditkan umat Islam, tambahnya.

“Kemudian terkait (pembunuhan) santet (dukun), 142 ustadz menjadi korban dan keluarganya masih menderita sehingga kami harus mengambil tindakan,” ujarnya.

Terkait kajian tim PPHAM atas peristiwa 1965–1966 yang kerap dituding aparat berupaya membangkitkan komunisme, Mahfud menegaskan, korban yang direhabilitasi haknya bukan hanya mantan anggota PKI, tapi juga Muslim dan tentara.

“Ada (mantan) anggota PKI, Muslim, ada juga tentara. Semua itu akan diberikan santunan dan rehabilitasi. Sedangkan masalah yuridis (masih) diproses sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya. l

Setelah menerima laporan tim PPHAM, Presiden Widodo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu dan menegaskan penyesalannya yang mendalam atas peristiwa tersebut.

“Dengan pikiran jernih dan hati yang tulus, saya selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa,” ujarnya.

12 peristiwa itu antara lain peristiwa 1965–1966, peristiwa penembakan misterius 1982–1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997–1998, dan peristiwa Mei 1998. insiden kerusuhan.

Peristiwa lainnya antara lain peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998–1999, pembunuhan dukun santet tahun 1998–1999, peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior Papua tahun 2001–2002, peristiwa Wamena Papua tahun 2003, dan peristiwa tahun 2003. Peristiwa Jambo Keupok Aceh.

Presiden menyampaikan simpati dan empati yang mendalam kepada para korban 12 peristiwa dan keluarganya.

Ia menegaskan, pemerintah berusaha memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara hukum dan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali di Indonesia.

Berita Terkait: Kerja tim PPHAM tidak bertujuan memulihkan komunisme: Menteri Mahfud
Berita Terkait: Indonesia dalam daftar 10 besar WIPO untuk aplikasi IP

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor