Bukan berarti kita tidak bisa membeli (produk) orang lain. Produk lokal harus kita utamakan
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengajak semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk memprioritaskan belanja produk lokal.
“Bukan berarti kita tidak bisa membeli (produk) orang lain. Kita harus mengutamakan produk lokal,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Himbauan tersebut disampaikannya usai secara resmi membuka Expo dan Forum Indonesia Maju 2022 bertema “Bangga, Cintai, dan Gunakan Produk Indonesia” yang digelar dalam format hybrid di Jakarta Convention Center, Kamis.
Memprioritaskan belanja produk lokal akan sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya penggunaan produk lokal, terutama produk-produk yang dibuat oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kata Diantoro.
Berita Terkait: Prosedur khusus untuk mencegah penularan PMK selama penyembelihan Idul Fitri
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan lebih dari Rp2.000 triliun, sedangkan keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia diproyeksikan lebih dari Rp1.100 triliun, ujarnya.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 40 persen anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat digunakan untuk produk lokal, katanya.
Jika realisasinya bisa lebih tinggi, misalnya 70 persen, akan lebih mampu menggerakkan perekonomian khususnya di sektor UMKM.
Apalagi UMKM merupakan penopang perekonomian dan penopang kehidupan masyarakat, ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendorong pembelanjaan 40 persen anggaran untuk pengadaan barang dan jasa daerah, khususnya yang dilakukan oleh UMKM, katanya.
Berita Terkait: Menjaga kebersihan makanan untuk mencegah hepatitis akut: ahli epidemiologi
Dorongan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Lokal dan Produk Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam upaya mendukung Gerakan Nasional Kebanggaan Produk Buatan Indonesia melalui pemerintah. pengadaan barang dan jasa.
Peraturan lain yang dikeluarkan terkait hal ini adalah Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Nasional (LKPP) Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Gerakan Nasional Kebanggaan Produk Buatan Indonesia antar pemerintah daerah. .
Berita Terkait: TNI AL kerahkan tiga kapal untuk mengamankan GPDRR
Berita Terkait: G20 mendorong pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya tantangan: Kementerian
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”