KOMPAS.com Pemerintah baru-baru ini mengubah kondisi perjalanan untuk orang yang bepergian ke luar kota di masa mendatang Pandemi virus corona.
Kebijakan baru membutuhkan dokumentasi Antigen tes cepat Bergantung pada metode usap atau usap, tes antibodi cepat sebelumnya menggunakan sampel darah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang standar dan persyaratan bagi orang yang bepergian dalam masa adaptasi adat istiadat baru menuju masyarakat yang produktif dan aman. Penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Baca juga: Banyak topik tentang rapid antigen, apakah sama dengan smear antigen?
Sejalan dengan peraturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Menteri KesehatanBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan angka Tes Cepat tertinggi antigen.
Batas tertinggi untuk pengujian antigen di Jawa adalah Rp 250.000 Dan 275.000 Rupiah Di luar pulau jawa.
Tarif tertinggi harga uji antigen cepat diatur dalam SE Nomor HK.02.02 / 1/4611/2020 sehubungan dengan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan. Antigen tes cepat Semburat.
Pada Jumat (18/12/2020), Sekretaris Jenderal Dinas Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, “Tarif pabean maksimal pengujian antigen rapid test (menggunakan metode swab) adalah 250 ribu rupee di Jawa dan 275 ribu rupee di luar Jawa.”
Tarif tertinggi berlaku untuk orang yang melakukan tes antigen cepat berdasarkan permintaan dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Luhut meminta penumpang kereta api melakukan rapid antigen test, dan ini tanggapan PT KAI
Bagaimana penerapannya?
Kepala Sub Bidang Advokasi Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah mengatakan, sistem ini telah memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan Daerah (Dinkes) dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota untuk melakukan pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
Selain kepatuhan provider terhadap kepatuhan SE, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga berperan melakukan sosialisasi di wilayahnya.
“Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan usap antigen untuk mematuhi ketentuan tarif maksimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Kesehatan,” kata Rico saat dihubungi. Compass.comSabtu (19/11/2020).
Baca juga: Pertanyaan yang sering ditanyakan, mengapa hasil swab atau uji reaksi rantai polimerase begitu lama?
Apakah ada hukuman?
Menurut Rico, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SE tidak mungkin mencantumkan ketentuan pidana tersebut.
Oleh karena itu, Rikku menjelaskan, penerapannya akan dikaitkan dengan kepatuhan independen penyedia layanan.
“(Juga) pembinaan dan supervisi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota untuk memastikan semua penyedia layanan mengikuti tarif tertinggi untuk penyeka antigen,” tambahnya.
Baca juga: Banyak pertanyaan seputar Rapid Test Antigen, Bagaimana syarat naik kereta di bulan Desember 2020?
“Pencipta. Siswa yang bangga. Pengacara media sosial yang setia. Pengusaha Wannabe.”