Rancangan KUHP menggunakan paradigma baru: Kementerian

Rancangan KUHP menggunakan paradigma baru: Kementerian

Berbicara tentang keadilan korektif, penjahat masih dikoreksi

Jakarta (ANTARA) – Rancangan KUHP menggunakan paradigma hukum pidana baru yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengenai modernisasi, di sini kami mengacu pada paradigma baru hukum pidana, yang berlaku secara universal,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam dialog publik RUU KUHP, yang diakses dari saluran YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

Paradigma hukum pidana baru tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana hukum balas dendam. Menurut Hiariej, tiga jenis keadilan dapat ditegakkan di bawah paradigma hukum pidana baru—keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Kalau bicara keadilan korektif, pelakunya masih dikoreksi. Pelakunya masih dikenai sanksi, tapi tidak hanya diberi sanksi. Mereka juga sedang dikoreksi,” ujarnya.

Perbaikan pelaku melibatkan keadilan rehabilitatif. Pelaku menjalani rehabilitasi untuk memperbaiki perbuatannya agar tidak terulang kembali.

Kemudian, ada penegakan restorative justice, yang dimaksudkan untuk menyembuhkan korban kejahatan, kata Hiariej.

Rancangan KUHP tidak hanya fokus pada pembenahan perbuatan pelaku kejahatan, tetapi juga fokus pada pemenuhan hak-hak korban, ujarnya. Selain itu, juga mengatur rehabilitasi korban kejahatan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

“Jadi, keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban,” ujarnya.

Hiariej mengatakan ada nuansa dekolonisasi KUHP. Di bawah KUHP saat ini, penjara adalah hukuman utama; Bahwa dalam Rancangan KUHP, pidana penjara tetap menjadi pidana pokok, namun bukan merupakan pidana pamungkas.

Pasal 57 R KUHP menyatakan bahwa dalam hal suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus didahulukan apabila dianggap tepat dan dapat menunjang tercapainya tujuan hukuman.

“Hukuman yang lebih ringan termasuk pengawasan dan kejahatan pekerjaan sosial,” tambahnya.

Berita Terkait: Butuh masukan publik untuk menyempurnakan rancangan KUHP: wakil menteri
Berita Terkait: Kementerian bergerak untuk mempublikasikan rancangan KUHP sebelum diratifikasi
Berita Terkait: Kemendagri ajak masyarakat bahas RUU KUHP

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor