Dengan mengkaji UU Kejaksaan, diharapkan penguatan sistem dan kelembagaan ini akan sangat optimal.
Jakarta (Antara) – Anggota DPR, Eritrea Dahlan, mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Indonesia dapat memperbaiki sistem dan kelembagaan penuntutan di tanah air.
“Indonesia harus melakukan pembenahan regulasi. Dengan merevisi UU Kejaksaan, penguatan sistem dan kelembagaan ini diharapkan sangat optimal,” komentar Dahlan dalam siaran YouTube di Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, revisi akan secara tegas menyatakan kewenangan Kejaksaan RI, seperti asas penggugat, dimana Jaksa Agung bisa mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang adil di negeri ini, ujarnya.
Ketika kekuatan jaksa meningkat, akan ada efek positif lainnya. Salah satunya, kata dia, adalah kewajiban Kejaksaan untuk mendatangkan jaksa senior.
Menurut Dahlan, kejaksaan senior menjalankan tugas dan fungsi menjamin penerapan hukum yang adil kepada rakyat Indonesia, atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau ditambah kekuasaan, harus ada jaksa yang hebat. Bukan hanya memiliki kemampuan dan kompetensi, tetapi mereka tahu bahwa mereka adalah jaksa Indonesia yang mengabdi selamanya,” katanya.
Dahlan mencatat, untuk tampil sebagai jaksa yang hebat, diperlukan pelatihan dan kejelasan jenjang karir yang maksimal.
Ia menambahkan, kebijakan pergeseran, penurunan pangkat, dan pergeseran ke posisi yang lebih rendah dapat dicapai jika sistem organisasi di dalam UU Kejaksaan Agung diperbaiki.
Ia juga mengatakan, merevisi UU Kejaksaan Agung merupakan salah satu solusi tepat untuk meningkatkan pembangunan hukum di Indonesia.
Ia menambahkan, amandemen UU Kejaksaan masih berjalan atas inisiatif DPR yang sedang mempertimbangkan usulan dari beberapa lembaga terkait, seperti Pansus Kejaksaan.
Menurut dia, peninjauan kembali secara umum akan meningkatkan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Berita Terkait: Jawa Barat memperketat jerat pejabat korup
Berita Terkait: Kejaksaan NTT selamatkan Rp 17,3 miliar dari dugaan korupsi
Berita Terkait: Pasukan Pemburu Korup Garut
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”