Reporter: Dina Meriante Hatorock | editor: Aku tahu yang pertama
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Sebanyak 502 nasabah yang menitipkan dana lebih dari 600 miliar rupee kepada PT Manajemen Aset Narada (NAM) mempertanyakan nasib investasi mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua agen yang tergabung dalam gerakan upaya hukum ini terus mempertanyakan peran OJK dalam kasus sejumlah GNB gagal.
Kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja & Rekan menjelaskan, dampak pembekuan yang dilakukan OJK sejak November 2019 membuat 502 nasabah tidak jelas.
Beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa agen Gerakan Upaya Hukum juga telah dilaporkan ke polisi Baca juga: Intip peluang dana ekuitas PSBB Jakarta Pusat kembali menyusut
Dalam keterangan resminya, Jumat (23/10), Johannes mengatakan, “Meski sudah beberapa kali surat panggilan dari kepolisian setempat ke OJK selaku penyelenggara, perwakilan OJK belum hadir.”
Ia menambahkan, nasabah menilai banyaknya pertemuan Narada Asset Management dengan perwakilan 502 nasabah yang difasilitasi OJK belum membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga saat ini belum ada kejelasan apapun dari Narada Aset Manajemen.
Klien hanya diberi skema penyelesaian yang akan dilakukan dalam waktu 5 tahun, tanpa alasan yang jelas dan kemampuan untuk membayar dari Narada Asset Management.
Klien saat ini bertanya-tanya seberapa serius Manajemen Aset Narada dalam memenuhi kewajibannya serta peran dan fungsi OJK sebagai penyelenggara.
Baca juga: Masih ada peluang meski harus bersabar
“Meski berita OJK tidak merespon sesuai permintaan klien, respon yang diberikan kepada beberapa klien sangat mirip dengan template standar. Namun, dari laman online OJK disebutkan bahwa nasabah harus mengajukan pengaduan ke alamat PT Narada yang berada di Equity Tower. Johannes.
Sedangkan asersi yang diberikan OJK selama ini hanya sebagai berikut:
Donasi, Dapatkan Kupon Gratis!
Sebagai tanda terima kasih atas perhatiannya, ada kupon gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja Toko bahagia.