Jayapura, Papua (ANTARA) – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dilantik sebagai Plt Gubernur Papua menyusul penangkapan Lukas Enembe atas tuduhan korupsi.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100/326/184/SJ, tertanggal 11 Januari 2023, merupakan dasar hukum pengangkatan Rumasukun sebagai Gubernur Sementara.
“Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sudah menginformasikan (penunjukannya) melalui pesan WhatsApp, namun surat penunjukan secara fisik akan segera diambil oleh Asisten Umum Sekda Papua, Derek Hegamur,” kata Plt Gubernur di Jakarta, Kamis.
Rumasukun mencatat, pemprov tetap berjalan normal dan tidak ada kendala meski Enembe ditangkap pada Selasa (10/1).
“Tidak ada instruksi khusus dari Kemendagri, dan saya mohon dukungan publik dari pemerintah daerah dan pejabat daerah untuk tetap menjalankan tugas sesuai fungsinya,” kata Rumasukun.
Rumasukun mengatakan akan berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah Papua dan pemangku kepentingan daerah lainnya, termasuk Polri dan TNI.
“Setelah saya dilantik sebagai Plt Gubernur hari ini, saya akan berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah di tingkat kabupaten atau kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua di mana Enembe menjabat sebagai gubernur.
Lakka diduga memberikan Rp1 miliar (US$64 ribu) kepada Enembe setelah memenangkan tender tiga proyek infrastruktur yang diselenggarakan oleh otoritas provinsi Papua. KPK juga menduga Enembe menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK memutuskan menahan Enembe selama minimal 20 hari sejak 11 Januari hingga 30 Januari. Melihat kondisi kesehatan Enembe, KPK mengizinkannya menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sebelum memulai operasinya. penahanan.
Sementara itu, Lakka telah ditangkap pada 5 Januari, dan diperkirakan akan tetap berada di balik jeruji besi setidaknya selama 20 hari hingga 24 Januari.
Berita Terkait: Pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur Papua setelah penangkapan Enembe
Berita Terkait: Papua kondusif pasca penangkapan Gubernur Enembe: Polri
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”