Kawasan pemukiman di zona berbahaya harus dikosongkan, tetapi masih dapat digunakan untuk tujuan non-perumahan, misalnya pertanian, daerah aliran sungai, kawasan konservasi, dan penghijauan.
Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bermagnitudo 5,6 yang melanda Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 21 November lalu disebabkan oleh sesar baru bernama Sesar Cugenang.
“Berdasarkan analisis focal mechanism dan pengamatan lokasi episentrum gempa utama dan gempa susulan, dapat disimpulkan bahwa pemicu gempa Cianjur adalah sesar baru,” kata Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono saat ditemui di konferensi pers virtual pada hari Kamis.
Daryono mengatakan, berdasarkan analisis mekanisme pergerakan sesar, arah pergerakan sesar adalah Utara 347 derajat Timur, dengan kemiringan 82,8 derajat, dan mekanisme strike-slip dextral.
Berita Terkait: BMKG mengajak masyarakat global untuk membangun sistem peringatan siklon tropis
Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar permukiman yang berada di zona bahaya sesar Cugenang–mencakup sekitar 1.800 rumah di atas lahan seluas 8,09 kilometer persegi, termasuk sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan–direlokasi.
“Zona berbahaya adalah zona yang rawan deformasi (sekaligus) goncangan (saat sesar bergerak), dan (dapat menyebabkan) kerusakan tanah dan bangunan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Daryono mengatakan gempa Cianjur bermagnitudo 5,6 merupakan gempa bumi kerak dangkal.
“BMKG mencatat hingga Kamis, 8 Desember 2022, pukul 12.00 WIB, telah terjadi 402 gempa susulan yang relatif semakin lemah (magnitudo) — yang terbesar 4,3 dan yang terbesar. terkecil adalah 1,0,” ungkapnya.
Berita Terkait: Sesar di zona kenaikan luar menyebabkan gempa 6,2-M di Jawa Timur
Daryono juga mencatat frekuensi terjadinya gempa semakin jarang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan, zona berbahaya tidak boleh dibangun kembali untuk permukiman.
“Kawasan pemukiman yang berada di zona berbahaya memang harus dikosongkan, tapi tetap bisa digunakan untuk kepentingan non-perumahan, misalnya pertanian, daerah aliran sungai, kawasan konservasi, dan penghutanan,” ujarnya.
Ia mencatat, sesar Cugenang belum ditemukan dan teridentifikasi sebelum terjadinya gempa Cianjur.
Berita Terkait: BMKG melarang pembangunan kembali permukiman secara publik di sepanjang Patahan Cugenang
Berita Terkait: Gempa Sukabumi akibat deformasi Lempeng Indo-Australia: BMKG
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”