TEMPO.CODan Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Senin memperkirakan bahwa reformasi pajak kemungkinan akan berkurang pajak ke tingkat normal atau relatif sebanding dengan skala global. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi XI DPR hari ini, dia mengungkapkan niatnya untuk mempersempit kesenjangan 9,5 persen saat ini.
“Tax gap akan selalu ada, tapi standar internasional, terutama di antara anggota OECD dan emerging citizen lainnya sekitar 3,6 persen, yang merupakan tax gap normal,” kata Sri Mulyani dalam siaran langsung rapat Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Juni. .
Dia mengatakan perlakuan pajak di semua sektor akan serupa tanpa pengecualian atau ambang batas jika sistem pajak dipatuhi 100 persen, meskipun mengakui bahwa pengumpulan pajak tidak akan dicatat 100 persen di negara-negara maju.
Sri Mulyani menjelaskan, reformasi perpajakan terdiri dari reformasi administrasi dan kebijakan serta berpesan kepada anggota DPR di DPR bahwa pemerintah harus bisa melihat basis perpajakan dan daya saing dalam perekonomian atau antar negara.
“Mengurangi distorsi dan pengecualian yang menciptakan celah dan meningkatkan prinsip kemajuan atau keadilan,” kata Menkeu. Sri Mulyani.
Dalam rapat DPR, Anda juga menyebutkan bahwa kelompok berpenghasilan menengah bersedia berkontribusi tetapi tidak siap untuk mencapai sistem administrasi perpajakan yang kompleks.
sedang membaca: Pekerjaan tidak lengkap dengan pajak
Hendarto Angie