Jakarta, KOMPAS.com – Karena kemiripan namanya, rapper asal Korea Selatan itu, DPR LiveKorban salah sasaran WNI.
Diketahui, sejak Senin pekan ini, masyarakat di Tanah Air Tengah berhasil mencabut razia undang-undang hak cipta yang telah diratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kocaknya, kolom komentar di unggahan Instagram terbaru rapper itu tiba-tiba diwarnai dengan kecaman dari WNI yang menolak UU tersebut.
DPR Live sendiri menyandang nama asli Hong Da Bin.
DPR adalah singkatan dari Dream Perfect Regime dan merupakan poster yang membahasnya.
Sementara itu, ia menggunakan nama Live untuk mengingatkan dirinya akan dua hal.
Pertama, selalu hidup di saat ini, entah melalui suka dan duka dan melalui kesuksesan dan kegagalan.
Kedua, selalu jujur pada diri sendiri dan profesi Anda.
Baca juga: Akun rapper Korea DPR Live diserang pengguna internet Indonesia terkait Omnibus law
Ia lahir di Korea Selatan pada tanggal 1 Januari 1993.
Di usia lima tahun, DPR Live pindah ke Pulau Guam di Pasifik barat yang merupakan bagian dari wilayah Amerika Serikat.
DPR Live telah tinggal di Guam selama 13 tahun, jadi dia juga fasih berbahasa Inggris.
Dia memulai debutnya pada 15 Maret 2017 dengan merilis mini album Datang untuk Anda secara langsung.
Baca juga: Rapper Ariel Nyaka tampil menyegarkan dengan lagu terbaru mereka
DPR Live juga menyelesaikan wajib militernya sebelum memulai karirnya.
Mengutip E! Kabar, DPR Live menyebut mereka hanya ingin menjadi artis saat masih bertugas di militer.
Salah satu rapper yang digandrungi anak muda di negeri ginseng itu juga merilis album studio, Apakah ada seseorang di sana?Pada tanggal 3 Maret 2020.
“Penggemar budaya pop. Penggemar bir. Penginjil bacon amatir. Penggemar TV yang ramah hipster. Pemikir. Pecandu perjalanan.”