Komisi Pemilihan Umum Indonesia sedang bekerja untuk mempersiapkan pemilihan umum 2024
Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak akan menanggapi wacana penundaan pemilihan umum 2024 karena DPR dan pemerintah telah menetapkan jadwal pemungutan suara.
“Pemilu yang ditunda itu kewenangan MPR. KPU sudah memutuskan dalam SK KPU 14 Februari 2024,” kata anggota KPU, Viryan Azis di sini. di hari Rabu.
Sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan proses demokrasi yang adil setelah jadwal pemilihan umum 2024 ditentukan, tambahnya.
Berita Terkait: Hentikan wacana tunda pemilu, kembalikan ke Konstitusi: Peneliti
“Komisi Pemilihan Umum Indonesia sedang bekerja untuk mempersiapkan pemilihan umum 2024,” tegasnya.
Saat ditanya apakah KPU terganggu dengan wacana penundaan pemilu, ia mengatakan masih konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi tekad bersama.
“Komisi Pemilihan Umum masih mempersiapkan pemilihan umum 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilihan. Jadi, semua pengurus pemilu, termasuk kehadiran saya di sini, bersiap dan menyelenggarakan pemilu 2024,” ujarnya. ditambahkan.
Berita Terkait: PAN mendukung wacana penundaan pemilihan umum 2024
Perdebatan tentang penundaan pemilihan umum sudah banyak terjadi bahkan sejak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, mengusulkan penundaan pemilihan selama satu atau dua tahun.
Dia mengatakan dia membuat saran untuk mencegah pemulihan ekonomi terhenti.
Penundaan itu diikuti oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Berita Terkait: Kapolri luncurkan vaksinasi booster untuk pekerja
Berita Terkait: Banjir merusak 28 rumah di Dondo Banggai, Sulawesi Tengah
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”