Jakarta (ANTARA) – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat memberikan landasan hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia, menurut Kementerian Tenaga Kerja.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia telah mencapai 4,2 juta, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Anwar Sanusi di sini, Jumat.
“Dengan lahirnya UU PPRT, kami ingin bisa menyelesaikan persoalan terkait PRT dan memiliki landasan hukum yang sangat jelas,” jelasnya saat pembahasan RUU di kantor kementerian.
Pengaturan perlindungan PRT juga dapat memberikan klarifikasi hukum yang dapat menjadi dasar penyelesaian permasalahan PRT dan memberikan perlindungan, tambahnya.
Oleh karena itu, penting untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Untuk pekerja rumah tangga di luar negeri, kementerian memprioritaskan perlindungan karena mereka adalah bagian tak terpisahkan dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik, kata Sanusi.
“Kami berupaya agar perlindungan ini benar-benar jelas bagi mereka yang bekerja di sektor domestik ini,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa hukum penting karena dua alasan.
Ini sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT dan perlindungan bagi mereka, jelasnya.
Sementara itu, seorang PRT yang hadir dalam acara tersebut, Yuni, mengatakan bahwa RUU tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan hubungan yang saling mendukung antara PRT dan majikan.
Gugus tugas percepatan RUU Perlindungan PRT ini dibentuk oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian atau lembaga terkait.
Gugus tugas tersebut akan fokus pada strategi politik, pengembangan konten, dan manajemen komunikasi publik hingga 31 Desember 2022.
Berita Terkait: Saatnya mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: KSP
Berita Terkait: Perusahaan diminta untuk menerapkan keselamatan kerja, pedoman kesehatan: pemerintah
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”