Seorang warga negara Nigeria yang baru-baru ini melakukan perjalanan domestik ke Bali dapat dideportasi setelah pejabat imigrasi menemukan bahwa ia telah memperpanjang masa tinggal visa Indonesianya selama dua tahun.
Outlet lokal melaporkan bahwa EEA tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai kemarin setelah terbang dengan Lion Air Penerbangan JT-3204 dari Jakarta. Kepada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, EEA ditangkap setelah petugas menemukan bahwa tes PCR-nya palsu dan menurut izin tinggalnya “dipertanyakan”.
“Setelah diselidiki, ternyata orang tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019, dengan visa B211 yang habis masa berlakunya setelah 30 hari.” dikatakan Nyoman, yang mengacu pada visa turis 30 hari Indonesia.
EEA kemudian divonis bersalah karena melanggar Pasal 78 (Ayat 3) UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari. Dia telah menunggu deportasi.
“Izin tinggalnya habis pada 21 Agustus 2019. Dia tinggal di Jakarta selama ini.” dikatakan Kepala Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo secara terpisah.
Yoga menambahkan bahwa pihak berwenang telah menerima informasi tentang kedatangan EEA di Bali pada 5 Maret, tetapi warga negara Nigeria itu akhirnya melakukan perjalanan dari Jakarta pada 15 Maret.
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”