YouTuber Kristen di Indonesia Dihukum 10 Tahun Penjara

YouTuber Kristen di Indonesia Dihukum 10 Tahun Penjara

Orang Percaya Berlatar Belakang Muslim Dipenjara karena Penistaan ​​terhadap Islam

08/04/2022 Washington, DC (Kepedulian Kristen Internasional) International Christian Concern (ICC) telah mengetahui bahwa pada 6 April, seorang YouTuber Kristen Indonesia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena video YouTube viral yang diduga menyinggung umat Islam di seluruh Indonesia.

Muhammad Kace, 56, adalah mantan ulama Muslim yang masuk Kristen pada tahun 2014. Setelah pertobatannya, ia mulai mengunggah video ke YouTube yang mengkritik keyakinannya sebelumnya. Dia ditangkap di Bali Agustus lalu, menyusul video khotbah di mana dia diduga menghina Nabi Muhammad.

Pada tanggal 6 April, hakim Pengadilan Negeri Ciamis di provinsi Jawa Barat setuju dengan jaksa untuk menghukumnya dengan hukuman 10 tahun untuk pelanggarannya. Ribuan Muslim mengepung pengadilan untuk mendukung penuntutan yang lebih keras terhadap Kace.

Selama penahanannya, Kace diperlakukan tidak manusiawi; Dia diduga dipukuli dan disiksa oleh petugas polisi bernama Napoleon Bonaparte yang ditahan di penjara yang sama karena kasus korupsi. Bonaparte memaksa Kace memakan kotorannya. Polisi menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemukulan dan penyiksaan terhadapnya setelah penganiayaannya terungkap ke publik.

Berdasarkan Berita UCAMartin Lucas Simanjuntak, pengacara Kace, mengatakan hukuman itu berat dan kliennya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

“Dalam kasus lain seperti itu, hukumannya lebih ringan,” dia berkata. “Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, atau setidaknya hukuman yang dijatuhkan kepadanya.”

Meskipun bukan hal yang aneh bagi orang Kristen untuk menjadi korban undang-undang penistaan ​​agama yang kejam di Indonesia, seorang ulama Kristen yang berubah menjadi Muslim yang ditangkap Agustus lalu karena menghina agama Kristen, Muhammad Yahya Waloni, hanya lima bulan penjara sebagai perbandingan. Standar inkonsistensi yang tertanam dalam sistem hukum Indonesia sudah terbukti dengan sendirinya.

Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch Indonesia, mengatakan kepada ICC, “Pemerintah Indonesia harus segera mencabut undang-undang penodaan agama. Baik pengkhotbah Kristen Mohammad Kace dan ulama Muslim Yahya Waloni tidak perlu tinggal satu malam di penjara karena hukum beracun.”

“Hak untuk mengutarakan pikiran adalah penting dan harus dilindungi. Perlakuan dan hukuman semacam ini menurut hukum Indonesia adalah kenyataan yang memalukan,” kata Timothy Carothers, Manajer Advokasi ICC untuk Asia Tenggara. “Selama Indonesia terus menegakkan kerukunan umat beragama melalui pengaturan dan penuntutan, maka akan terus terjadi sebaliknya.”

Untuk wawancara, silahkan hubungi:
[email protected].

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor